Rasulullah Membenci Poligami

Diskusi menarik tentang Poligami di mailing list deGromiest telah mendorong saya untuk menulis artikel ini. Isu poligami telah mengundang pro dan kontra di masyarakat khususnya kaum Muslimin. Pro dan kontra tersebut terjadi tidak saja di kalangan kaum laki-laki namun juga pada kaum perempuan. Sebagian kaum perempuan muslim melihat praktek poligami sebagai penindasan terhadap kaum perempuan oleh laki-laki, sementara perempuan muslim lainnya memandang bahwa poligami sebagai bentuk ibadah dengan surga sebagai ganjarannya.

Dua pendapat di atas memang sama-sama kuat dan mengacu pada dasar yang sama yaitu kitab suci Al-Quran dan Hadits Rasulullah. Lagi-lagi persoalannya adalah pada penafsiran. Lalu bagaimana sebenarnya Islam melihat poligami?

Semua ajaran Islam tidak dapat dilepaskan begitu saja dari konteks sosial di mana ajaran tersebut diwahyukan dalam bentuk Al-Quran dan Hadits termasuk di dalamnya poligami. Isu poligami dalam Islam didasarkan pada surat An Nisa ayat 3 dan biasanya pemahamannya lebih ditekankan pada pemborehan mengawini perempuan lebih dari satu daripada pesan keadilan. Dalil lain yang digunakan adalah tindakan Rasulullah yang memiliki isteri lebih dari satu, sehingga hal tersebut dijadikan dalil untuk menjustifikasi bahwa poligami adalah sunah rasul. Pendapat ini telah meluas dalam masyarakat sehingga esensi poligami menjadi hilang.

Poligami pada awalnya merupakan media transformasi sosial di masa penyebaran pertama Islam. Dimana saat itu umat Islam masih sering melakukan perang melawan kaum kafir sehingga banyak isteri para mujahidin menjadi janda. Kondisi sosial perempuan saat itu sangat terjepit. Perempuan lebih-lebih para janda dimata masyarakat Arab saat itu sangat hina ditambah lagi kondisi ekonomi mereka. Ditinggal mati suami dan memiliki banyak anak tentu sangat merepotkan perempuan saat itu. Oleh karena itu turunlah ayat 3 surat An-Nisatersebut, sehingga konteksnya adalah poligami adalah mekanisme perlindungan perempuan dan anak yatim yang menjadi korban perang saat itu.

Di zaman yang telah maju sekarang ini praktek poligami tetap eksis dan seakan menjadi hal yang wajar dalam masyarakat. Sebagian perempuan bahkan berkeyakinan bahwa penyerahan diri untuk dimadu adalah sebagian dari bentuk keimanan. Alasan ini memang dapat dipahami karena memang banyak literatur Islam kuno (sebut kitab kuning) yang mensub-ordinasikan keberadaan perempuan. Sebut saja beberapa kitab misalnya: Uqudilijain, Quratul Uyun, dan Irsaduz Zaujain ketiganya adalah kitab rujukan utama di pesantren untuk masalah hubungan suami isteri. Hadits-hadits seperti tersebut dalam riwayat At thabrani:”Sesungguhnya seorang istri terhitung belum memenuhi hak-hak Allah ta’ala sehingga dia memenuhi hak-hak suaminya keseluruhan.Seandainya suaminya meminta dirinya sementara ia masih berada diatas punggung onta,maka ia tidak boleh menolak suaminya atas dirinya”.(yang di maksud meminta dirinya adalah meminta untuk melayani seksual suaminya). Hadits lain adalah tersebut dalam riwayat diberitakan oleh Aisyah Ra bahwa,ada seorang perempuan datang menghadap Nabi saw seraya berkata:”Hai rasulullah,aku ini seorang wanita yang masih muda.Baru-baru ini aku sedang dilamar seseorang tapi aku belum suka menikah,sebenarnya apa sajakah hak-hak suami atas istrinya itu?”Rasulullah saw mwnjawab:”Sekiranya mulai dari muka hingga sampai kakinya dipenuhi oleh penyakit bernanah,lalu istrinya menjilati seluruhnya,maka yang demikian itu belum terbilang memenuhi rasa syukur terhadap suami”. Perempuan muda itu berkata:”Kalau begitu pantaskah aku menikah?”.Rasulullah saw berkata, “Sebaiknya menikahlah karena menikah itu baik”. (Hadits-hadits ini ada dalam kitab Uqudilijain). Menjadi sebuah pertanyaan kritis adalah benarkah Rasulullah mengajarkan ajaran yang merendahkan perempuan, bukankah beliau sangat menyayangi perempuan.

Bukankah dalam Al Quran kedudukan laki-laki dan perempuan adalah setara Dan orang orang yang beriman, lelaki dan permpuan, sebahagian meraka ( adalah ) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh ( mengerjakan ) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya.” (QS. 9:71) Pertanyaan kritis tersebut telah mendorong beberapa perempuan muslim yang diprakarsai Puan Hayati dan Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid untuk mendirikan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Forum ini banyak melakukan kajian ulang literatur Islam kuno (kitab kuning) yang banyak mendeskridetkan posisi perempuan dan kemudian menerbitkannya dalam sebuah buku.

Kembali pada persoalan poligami, praktek ini telah diyakini oleh pendukungnya sebagai sunah rasul. Padahal dalam sejarahnya Rasulullah banyak mengeluarkan pernyataan yang melarang poligami tapi ini tidak banyak diekspos. Maklum karena mayoritas pengarang kitab-kitab kuning adalah kaum laki-laki sehingga perspektive perempuan nyaris tidak tampak.

Persoalan poligami tidak dapat dilihat secara sederhana sebagaimana ilmu matematika satu ditambah satu sama dengan dua. Persoalan tersebut amatlah komplek karena menyangkut persoalan sosial, ekonomi, budaya serta yang terpenting adalah psikologis. Kekerasan rumah tangga dalam keluarga poligami lebih pada perspektif psikologis. Dimana perempuan secara tidak sadar ditekan untuk menerima keberadaan poligami tersebut. Ini yang dalam pikiran Anthonio Gramsci disebut Hegemoni. Sebuah penindasan yang telah direduksi menjadi sebuah budaya. Saya yakin semua perempuan pada dasarnya tidak mau dimadu, hanya karena teks-teks agama ditafsirkan dan ditulis seakan mendukung praktek poligami maka sebagian perempuan terpaksamenerima atau mengiyakan sebagai bentuk ketakwaan pada Allah.

Padahal jelas Rasulullah tidak rela jika ada perempuan dimadu. Karena beliau selalu menekankan pentingnya berbuat sabar dan menjaga perasaan perempuan. Suatu hari beliau pernah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.” (Jâmi al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Semoga tulisan ini dapat memberikan pandangan lain kepada kita terhadap poligami.

Wallahu’alam bishawab.

Spread the love

Recent Posts

Merayakan 17 Agustus di Groningen bersama DeGromiest

Bulan Agustus selalu membawa semangat yang khas bagi setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya di…

3 months ago

Tadarus Keliling Edisi Spesial Bersama Ustadz Hartanto Saryono, Lc

#Latepost Sangat penting untuk menjaga semangat iman dan takwa pasca Ramadan dan Idul Fitri 2024…

3 months ago

Science Room – Zondag met Papa (Pengajian Anak DeGromiest )

30 Juni 2024. Serunya menghabiskan hari Minggu bersama Ayah! Di kegiatan Pengajian Anak DeGromiest kali…

5 months ago

Idul Adha 1445 H/ 2024 M

Alhamdulillah DeGromiest mengadakan salat Idul Adha dan silaturahmi pada tanggal 16 Juni 2024, pukul 07.00-11.00,…

5 months ago

DeGromiest Bercerita #15. Rasulullah yang diludahi orang yahudi (Lazuardi Ismail Firdaus)

Bismillahirrahmaanirrahiim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Marhaban Yaa Ramadhan.. Marhaban Yaa Ramadhan.. tim DeGromiest mengadakan program "DeGromiest…

4 years ago