0%

AD & ART deGromiest

Setelah berhasil mendapatkan celah yang kosong dalam jadwal yang cukup padat, rezim Wangsa Tirta Ismaya akhirnya dapat merampungkan rancangan akhir AD/ART deGromiest yang perancangannya sudah dimulai dari zaman rezim Iman Santoso. Draft ini sengaja diumumkan di cafe deGromiest dan milis deGromiest worldwide untuk disetujui oleh para anggota dan alumni deGromiest. Mengingat selain memang terdapat kekurangan yang tidak disengaja, terdapat pula kekurangan yang memang disengaja (contoh: IT dan permilisan), masukan dari para anggota dan alumni deGromiest amat diharapkan.

Tentunya pemberian masukan ini tenggang waktunya harus dibatasi agar AD/ART deGromiest ini dapat segera disahkan. Sehingga masukan/persetujuan ditunggu sampai dengan 10 hari setelah diumumkannya rancangan AD/ART ini. Anggota dan alumni yang tidak memberikan masukan dan atau suaranya akan dianggap setuju. Cara ini dipilih untuk menghemat waktu. adapun teks rancangan tersebut adalah sebagaimana dibawah ini:

Anggaran Dasar

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang

IKATAN KELUARGA MUSLIM INDONESIA di GRONINGEN � BELANDA
deGromiest

ANGGARAN DASAR

MUQADDIMAH
Nikmat Islam merupakan salah satu nikmat terbesar yang dikaruniakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan kita wajib mensyukuri nikmat tersebut dengan menjalankan segala perintah dan larangan-Nya. Nikmat ini harus dapat kita pertahankan dan manfaatkan dalam menempuh kehidupan dan perjuangan dalam membangun ummat.

Mencermati bahwa hidup dalam lingkungan yang tidak mendukung pelaksanaan syari’ah islam seperti di negeri Belanda, perlu diambil langkah antisipasi sehingga nilai-nilai islam yang telah tertanam dalam hati dan segala amal perbuatan tidak mengalami distorsi maupun infiltrasi dari budaya yang ada, yang nota bene tidak mencerminkan pribadi seorang muslim. Oleh sebab itu, didasari oleh semangat untuk mempertahankan dan menyebarkan nilai-nilai keislaman, dan menjaga ukhuwah diantara sesama anggota komunitas muslim Indonesia di Groningen, maka didirikanlah Himpunan Keluarga Muslim Indonesia di Groningen – Belanda, yang disebut deGromiest. Himpunan ini diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi ummat dalam membantu terselenggaranya syiar islam dan meningkatkan tali silaturahim di antara komunitas muslim Indonesia.

BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK, CORAK DAN LAMBANG

Pasal 1
1. Organisasi ini dinamakan Himpunan Keluarga Muslim Indonesia di Groningen yang selanjutnya disebut deGromiest
2. DeGromiest didirikan di kota Groningen, Belanda, pada tanggal 01 September 2001, 13 Jumadil Akhir 1422 H untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. DeGromiest adalah organisasi sosial nirlaba keislaman yang bersifat kekeluargaan, terbuka dan mandiri.
4. Lambang deGromiest adalah :
DG.jpg

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2
DeGromiest berazaskan Islam.
Pasal 3
Tujuan pendirian deGromiest adalah:
1. Menjalin tali silaturahmi di antara komunitas muslim Indonesia yang tinggal atau pernah tinggal di Groningen, Belanda.
2. Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan syi’ar islam diantara anggota maupun lingkungan sekitarnya.

BAB III
KEDUDUKAN

Pasal 4
DeGromiest berkedudukan di kota Groningen – Belanda.

BAB IV
KEORGANISASIAN

Pasal 5
DeGromiest berfungsi sebagai organisasi yang menghimpun muslim Indonesia di Groningen sebagai keluarga dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan mendukung syiar islam.
Pasal 6
DeGromiest memiliki struktur organisasi dengan pengurus yang minimal terdiri dari pucuk pimpinan dan pimpinan bidang operasional. Rincian kepengurusan deGromiest diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEGIATAN

Pasal 7
DeGromiest melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain, tetapi tidak terbatas kepada :
1. memfasilitasi hubungan silaturahmi dan komunikasi antara anggota.
2. meningkatkan kualitas diri para anggotanya, baik dalam bidang ke-Islaman maupun keilmuan.
3. mengarahkan sumber daya dan potensi anggota yang ada untuk mendukung usaha-usaha pencapaian misi dan tujuan organisasi.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan deGromiest terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa, alumni dan anggota kehormatan. Pengelompokan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga deGromiest.

Pasal 9
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga deGromiest.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 10
Keuangan deGromiest dapat bersumber dari sumbangan, iuran anggota, infaq dan shadaqah, bantuan yang bersifat tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang halal dan sah.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11
Segala keputusan yang diambil oleh deGromiest dilakukan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, dengan tetap memperhatikan aspirasi dan pendapat dari para anggota.
Pasal 12
Jika suatu keputusan tidak dapat dilakukan dengan cara musyawarah, maka keputusan tersebut diambil dengan suara terbanyak. Tata cara pengambilan suara diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga deGromiest.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 13
DeGromiest hanya dapat dibubarkan jika diputuskan oleh seluruh anggota.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan atas usulan lebih dari separuh anggota dan disetujui oleh seluruh anggota. Tata cara pelaksanaan perubahan anggaran dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dan perlu diatur lebih lanjut akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Groningen, Belanda pada tanggal 25 September 2002, 17 Rajab 1423 H.

Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar deGromiest ditetapkan oleh Rapat Pendiri yang terdiri atas
1. Amran
2. Ardiyan
3. Salut Muhidin
4. ElFahmi
5. Heni Rachmawati
6. Safri Nugraha
7. Sri Wahyuni

Groningen, 25 September 2002

( Amran Ardiyan ) ( Salut Muhidin ) ( Elfahmi )

( Heny Rachmawati ) ( Safri Nugraha ) ( Sri Wahyuni)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
Batasan wilayah
Wilayah kerja de Gromiest melingkupi Propinsi Groningen, sebelah utara Belanda, dengan Kota Groningen sebagai pusat kegiatan organisasi. Dengan demikian, istilah Groningen dalam cantuman kegiatan dan tata persuratan didefinisikan sebagai Propinsi Groningen.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2
Susunan dan Keanggotaan Pengurus
Kepengurusan de Gromiest terdari dari:
1. pengurus:
a. pucuk pimpinan,
b. pimpinan bidang operasional,
c. bendahara,
2. perwakilan de Gromiest di Indonesia, yang ditetapkan oleh pengurus.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kedudukan anggota
Anggota deGromiest terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa, alumni dan anggota kehormatan. Masing-masing jenis keanggotaan didefinisikan sebagai berikut:
1. Anggota biasa adalah muslim atau muslimah warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Groningen, Belanda.
2. Anggota luar biasa adalah muslim yang bertempat tinggal di Groningen, yang masih memiliki keterkaitan dengan Indonesia secara lahir maupun fisik apapun kewarganegaraannya.
3. Alumni adalah anggota biasa dan luar biasa deGromiest yang telah menyelesaikan masa tinggalnya di Groningen dan pindah ke kota dan/atau negara lain.
4. Anggota kehormatan adalah muslim atau muslimah yang status keanggotaannya diberikan berdasarkan penghormatan atas dedikasi dan kedudukannya dalam membantu syiar Islam dan pertimbangan lainnya. Keanggotaan ini hanya dapat diberikan atas usulan 10 (sepuluh) orang anggota deGromiest, dengan persetujuan mayoritas para anggota biasa dan minimal 3 (tiga) alumni de Gromiest.
Dalam realitas pelaksanaan, status keanggotaan de Gromiest tidak memiliki perbedaan. Semua anggota memiliki posisi yang sama dengan hak dan kewajiban yang diatur pada pasal-pasal berikut, kecuali hak suara dan hak bicara.

Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota
Hak anggota deGromiest antara lain:
1. mendapatkan informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang direncanakan de romiest,
2. mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan deGromiest,
3. mendapatkan pelaporan mengenai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan de romiest,
4. mendapatkan pelaporan mengenai kepengurusan dan organisasi deGromiest,
5. anggota biasa deGromiest yang sudah akhil baligh memiliki hak suara dan bicara, sementara anggota luar biasa dan kehormatan memiliki hak bicara. Hak suara adalah hak untuk mengutarakan pendapat yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dan/atau dihitung apabila terjadi suatu pemilihan dan/atau referendum. Hak bicara adalah hak untuk menyuarakan pendapat yang dapat dijadikan bahan pertimbangan
6. alumni de Gromiest memiliki hak bicara dan pada waktu-waktu tertentu memiliki hak suara, terutama dalam hal-hal yang menyangkut alumni.
Kewajiban anggota de Gromiest:
1. mentaati tata tertib organisasi yang dituangkan dalam anggaran dasar dan rumah tangga,
2. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan de Gromiest,
3. menjaga ukhuwah antara anggota.
Pasal 5
Pemberhentian anggota
Anggota de Gromiest dapat kehilangan status keanggotaan oleh sebab-sebab berikut:
1. meninggal dunia,
2. mengundurkan diri.

BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Rapat umum
Rapat umum adalah rapat yang melibatkan seluruh anggota deGromiest yang sudah akil baligh.
Pasal 7a
Rapat umum diselenggarakan atas usulan anggota guna membahas permasalahan fundamental yang terkait dengan keorganisasian de Gromiest. Rapat dapat dilakukan di Groningen dimana induk organisasi berkedudukan, di tempat lain dengan persetujuan pengurus deGromiest, atau melalui teknologi konferensi jarak jauh dengan persetujuan pengurus deGromiest.
Pasal 8
Rapat pengurus
Pengurus de Gromiest menyelenggarakan rapat berkala untuk melakukan evaluasi kerja dan program, perencanaan dan kebijakan kerja strategis. Rapat pengurus ini dihadiri oleh pengurus de Gromiest.

Pasal 8a
Rapat Pengurus dapat sewaktu-waktu dilaksanakan bila dianggap perlu.

Pasal 9
Rapat Istimewa
Rapat Istimewa dilaksanakan untuk waktu-waktu tertentu jika terdapat hal-hal penting yang mendesak untuk diselesaikan dan perubahan AD/ART de Gromiest.

BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan dengan melibatkan pengurus dan anggota biasa de Gromiest dalam rapat yang dihadiri oleh minimal 50 % (lima puluh persen) dari anggota biasa de Gromiest yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan degromiest. Keputusan diambil dengan cara:
1. musyawarah mufakat,
2. bila musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak.

Pasal 10 a
Rapat istimewa dapat diusulkan oleh minimal dua pertiga anggota biasa de Gromiest dan harus disetujui oleh minimal 50 % (lima puluh persen) dari seluruh anggota de Gromiest dan alumni, serta seluruh anggota dewan pendiri .

BAB VI
KEUANGAN
PasaL 11
Keuangan
Sumber keuangan de Gromiest adalah antara lain, namun tidak terbatas kepada:
1. iuran anggota de Gromiest,
2. infaq anggota,
3. Usaha-usaha produktif.

Pasal 11 a
Untuk kegiatan yang sudah secara rutin dilaksanan deGromiest, Bendara dapat langsung mengeluarkan uang dari kas deGromiest. Untuk kegiatan di luar kerutinan, kelaziman, atau setidak-tidaknya dapat dipandang kurang sesuai dengan hakikat deGromiest, Bendahara harus mendapatkan persetujuan seluruh pengurus, dengan sebelumnya mendengarkan minimal 3 (tiga) pendapat anggota biasa deGromiest untuk dapat mengeluarkan uang dari kas deGromiest.

Pasal 11 b
Bendahara mengumumkan status keuangan deGromiest secara berkala.

BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal 12
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama kalinya disusun oleh Pengurus de Gromiest 2002/2003 yang masih terus disempurnakan sebelum akhirnya disyahkan.

Pasal 13
Pergantian Pucuk Pimpinan
Untuk memilih anggota biasa deGromiest yang akan mengisi posisi pucuk pimpinan deGromiest sebagaimana dalam pasal 2 (dua), pengurus membentuk satu tim yang beranggotakan minimal 3 (tiga) orang di luar pengurus.

Pasal 13
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian.

Ditetapkan, disahkan : Groningen
Hari, Tanggal :
Pukul :

Kepengurusan deGromiest 2002/2003
Ketua Sekretaris

Iman Santoso Wangsa T. Ismaya

Spread the love
        
  
Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.