“Het recht is er, doch het moet worden gevonden, in de vondst zit het nieuwe” (Scholten, 1954: 15)
(artinya : “Hukum itu ada, tetapi ia harus diketemukan, dalam pendapat itulah terdapat yang baru”)
Bismillahirahmanirahim
“Abdul, loe puasa ya?”, tanya salah seorang teman Londo Belanda kepada saya dihari pertama bulan Ramadhan”. Aku menganggukan kepala, namun tampaknya dia memancing pertanyaan awal itu untuk memulai pembicaraan. ” Oh iya aku punya pertanyaan nih buat loe”, dia melanjutkan pembicaraan, “aku dengar kalau puasa itu dimulai dari sunrise hingga sunset tapi gimana kalau ada kasus seperti di negara Finlandia dimana ada wilayah yang mataharinya terbit sangat jarang sekali bahkan hampir tidak ada, bagaimana loe akan menentukan untuk memulai dan mengakhirkan puasa?” Tampaknya pertanyaan ini simple namun dalam dan harus ditemukan suatu dalil untuk dapat menjawabnya. Berikut saya sampaikan hubungan pertanyaan ini dengan pemikiran saya dan Islam.
Dalam islam dikenal ada sumber hukum yang dapat diambil untuk dapat memutuskan perkara yang ada yakni: Alqur’an, Al Hadits, Ijtihad (Qiyas dan Ijma). Dari sumber hukum inilah maka seorang muslim dapat menemukan jawaban atas pertanyaan yang ada. pertanyaan yang muncul dari seorang “diluar agama islam” (bahkan kadang seorang muslim sendiri) tampaknya menarik untuk dapat saya hubungkan dengan bidang kajian saya. Dalam Hukum Organisasi Internasional untuk dapat memutuskan suatu perkara ada keputusan yang harus diambil atas beberapa dalil yang dikenal dengan konsep power. Hukum (organisasi) internasional menjabarkan apa yang dinamakan express power, implied power, inherent power, dan assumed power. pengertiannya adalah sebagai berikut :
Apa yang dimaksud dengan Express Power adalah keputusan yang diambil atas dasar apa yang ditulis dalam ketentuan perundangan yang ada (sebagai constitution – pedoman mendasar), atau kalau kita mengaitkan dengan konsep Islam apa yang tertera dalam Al Qur’an, itulah yang menjadi dalil utama pengambilan keputusan. Jika dalam kasus puasa sebagai contoh kita sebagai orang Indonesia yang saat itu sedang berada di negara Indonesia tentu akan mengatakan dengan mudah kapan waktu memulai dan mengakhirkan puasa atas dasar peredaran matahari. sesuai dengan apa yang ada didalam Al Qur’an dimana puasa dimulai dari terbit fajar hingga waktu terbenamnya matahari. Hal yang sama juga akan berlaku untuk beberapa negara dimana peredaran matahari tidaklah menjadi persoalan dan dapat dilihat secara jelas dengan mata telanjang. Express power yang berlaku dalam hukum organisasi internasional adalah segala kata-kata yang ada dalam setiap keputusan konstitusi organisasi internasional itu baik yang sifatnya binding (mengikat – dalam islam wajib) atau non binding (tidak mengikat – dalam islam sunah), sebagai contoh Charter of United Nations dan ILO constitution. Dengan kata lain keputusan yang diambil harus melihat pada konteks yang ada dalam perundangan tersebut.
Namun ada kalanya drafter s dari konstitusi tadi sengaja membiarkan ruang lingkupnya menjadi terbuka atau men-general-kan pemaknaan kata dari pasal dengan pertimbangan up-dating dari konstitusi tadi. Dalam hal ini berada di “grey area” atau dalam islam sifatnya Makruh atau Mubah. Ketika kita coba mengkomparasi dengan Al Qur’an, apakah Allah SWT sebagai Yang Maha Tahu melakukan hal yang sama dengan para drafters tadi, yang notabene adalah human being yang mungkin dapat alpa terhadap pengetahuan yang mereka miliki?
Ketika aku kecil, waktu sekolah di Madrasah Diniyah (jadwal sekolah dimulai selepas sekolah dasar umum reguler, umumnya kebiasaan ini berlaku bagi warga betawi termasuk keluargaku), Ustadz (guru) dari tempatku belajar mengatakan ” dalam AlQur’an disamping makna yang tersurat ada makna yang tersirat”. Pernyataan Ustadzku ini (semoga Allah SWT membalas kebaikannya) terus terngiang dalam alam fikiranku, namun waktu itu ilmuku belum sampai, sehingga terus saja pertanyaan itu menggelimuti hatiku, “tersirat?”.
Kembali kepada drafters yang sengaja membiarkan pemaknaan pasal tadi menjadi luas, untuk menjawabnya dalam hukum (organisasi) internasional ada yang dinamakan Implied Power. Implied Power adalah perumusan makna yang karena kondisi, konstitusi tadi sengaja tidak menggambarkan secara detail pemaknaannya dalam tataran praktis, maka pembuat keputusan baik sifatnya individu dalam hal ini hakim atau collective misalnya General Assembly mencoba melakukan penggalian kepada pemaknaan apa sebenarnya yang terfikirkan atau yang dimaksud oleh drafters dari konstitusi tadi sebelum keputusan itu dibuat. Dengan kata lain mencoba menjabarkan makna lebih luas dari konstitusi tadi. Dalam Islam inilah yang menurut saya dikenal sebagai konsep Al Hadits yang bersumber dari karakter Rasulullah SAW baik prilaku sehari-hari atau perkataan beliau.
Kalau mengaitkan dengan puasa, saya melihat bahwa disamping Indonesia atau negara yang “memiliki” matahari, ada negara yang seperti Belanda mungkin matahari “agak ngumpet”. untuk itulah maka diperkenankan memakai batasan. Ada hadits yang mengatakan “tuntutlah ilmu dari lahir (fikiran secara insting dalam kandungan untuk mulai mengenal makanan yang diberikan oleh ibu, atau tanda pergerakan halus dari janin ketika calon ayah merapatkan telinga ke perut calon ibu, otak bawah sadar mulai menyerap suara azan yang dikumandangkan oleh sang Ayah, dsb.) hingga liang lahat (proses pembelajaran dalam hidup baik secara formal atau non formal sebelum ajal)”. Dalam konteks ini saya memaknai terjadinya sebuah ruang lingkup pembatasan (scope). Untuk kasus Finlandia jawaban awal saya adalah dengan melihat atau mengenali daerah lain yang masih masuk dalam “batas” negara Finlandia. Mungkin saja ada daerah di Finlandia dimana tidak terdapat matahari (seperti kutub) tapi bukan berarti dalam batas negara tadi semua daerah mengalami kondisi yang sama. Dengan kata lain ada daerah lain yang tetap memiliki pola kapan matahari terbit dan kapan terbenam walaupun hanya satu bulan durasi pola tersebut berlangsung secara reguler. (namun dengan ditemukannya berbagai tekhnologi mutahkhir, untuk mendeteksi dan kemungkinan menentukan schedule dari si “matahari” tadi saya kira menjadi lebih mudah, sebagai contoh dapat dilihat di Yahoo Weather). Dalam bahasa hukum organisasi internasional konteks ini dikenal istilah maksim “Expressie unius est exclusio elterius” yang juga dikenal sebagai “argumentum a contrario” yang artinya aturan yang sebagai contoh memuat ketentuan mengenai A dan B, jika hanya berbicara mengenai A, ketentuan yang ada juga akan berlaku tidak hanya terhadap A namun juga terhadap B.
Namun demikian fikiran saya menewarang setelah melontarkan jawaban tersebut, apa tidak mungkin adanya kemunculan jawaban yang lain? Lalu bagaimana halnya kalau ada kasus yang menyatakan bahwa matahari tadi benar-benar tidak ada? atau waktu untuk berpuasa tadi berlebihan seperti kasus di Amerika Serikat atau di Kanada dimana pernah pada tahun 80-an, puasa berlangsung 16 hingga 17 jam?
Ada tatabahasa atau maksim yang mengatakan “expressum facit cassare tacitum” yang artinya kata-kata yang dicantumkan secara tegas mengakhiri pencarian mengenai maksud dari perundang-undangan. Dengan kata lain memiliki kekuatan sebagai kata putus terakhir. Namun bagaimana halnya jika kata putus terakhir disamping implied power yang telah dilakukan mengalami suatu kemenduan (ambiguity) yang secara logis tidak menggambarkan kondisi yang jelas? Intrepetasi bagaimana yang kemudian harus dilakukan?
Dalam AlQur’an dikatakan tidaklah kamu mengenal Ilmu – Ku kecuali yang sangat kecil sekali. Artinya apa? Saya menafsirkan jika makna tersirat dalam Al Qur’an tadi memerlukan adanya penggalian lebih dalam. Disamping dari apa yang telah ada dalam Hadits, ada kalanya terjadi kasus terhadap prilaku atau penemuan baru dalam konteks masa kini yang sejalan dengan perkembangan tekhnologi dimana kejadian atau tindakan tersebut belum pernah dicontohkan oleh Rasul. Sebagai ilustrasi pada zaman Rasul belum ada yang namanya Tadarus melalui Telefon atau Teleconference, zaman Rasul belum ada dimana dimesjid untuk mengeraskan suara digunakan Mikrofon. Untuk itulah maka islam memperkenalkan pencarian hukum dengan menggunakan prinsip ijtihad yang terbagi dua yakni Qiyas dan Ijma.
Hukum (organisasi) internasional juga memperkenalkan konsep yang dinamakan inherent power. Artinya; kondisi pencarian dan penemuan hukum ini dimungkinkan ketika dalam perkembangan hukum tadi ternyata tidak ditemukan ketentuan yang sifatnya tertulis atau memungkinkan penjabaran. Inherent power ini mengacu kepada substansi tujuan dari pemaknaan untuk memecahkan persoalan. artinya apa? artinya ibarat koin logam dimana dimuka koin tersebut terdapat dua sisi. kedua sisi itulah yang dimaknai dalam law making sebagai sesuatu yang sifatnya inherent. sebagai contoh, dalam konvensi Montevidio, yang menjadi inherent dari negara adalah Wilayah (territory), Penduduk (population), dan Pemerintah (control government). Ketiga unsur itu mutlak diperlukan untuk dapat disebut suatu negara pada sisi yang berbeda.
Dari gambaran dua sisi ini, jik dilihat pada konteks hukum, memungkinkan penambahan sesuatu yang baru dari aturan yang lama. Dengan kata lain, terbukanya kesempatan bagi para law maker misalnya hakim untuk melakukan intrepetasi ini. Jadi, hakim tidak hanya berhenti pada melakukan penafsiran namun memperluas, mengisi, bahkan menciptakan peraturan baru (Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2000: hal.100). Dengan kata lain pencarian hukum terus dilakukan akibat penemuan fakta atau kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kalau dalam bahasa Scholten “………..mengacu pada keseluruhan, tujuan sosial, serta hasil dari penerapan, perkembangan sejarahnya sebagai faktor yang diperhitungkan untuk menentukan apa yang menurut undang-undang merupakan hukum pada suatu kasus tertentu”.
Perintah pertama yang Allah berikan kepada kita bukanlah dengar atau lihat tapi “Iqra” atau “bacalah!”. Pengertian perintah membaca ini bagi saya bukanlah seperti mengenal pengetahuan dari konteks luar saja misalnya dari buku namun kepada penglihatan terhadap substansi untuk terus melakukan penelitian (pencarian). Proses penemuan pengetahuan itu tidaklah bersifat instant namun berawal dari sebuah realita permasalahan, dimana dalam permasalahan itu otak manusia bekerja untuk dapat menemukan jawaban atas persoalan. Jawaban yang didapat tidak saja berpedoman dari apa yang sudah ada sebagai “faktor ketahuan” namun bisa juga dengan melakukan komparasi atau menemukan hipotesis baru. Jawaban inilah yang memungkinkan untuk menarik alam fikiran kita kepada sesuatu yang kita ketahui sebagai bentuk pengetahuan. Jika pengetahuan tadi dikembangkan, digabungkan, atau diperbandingkan memungkinkan untuk menjadi kebiasaan. Dari kebiasaan inilah lahir suatu keumuman atau generality yang diterima secara luas. Faktor penerimaan ini jika mengikuti metode scientific akan menjadi suatu kajian untuk dijadikan asas atau teori. Jika teori ini telah dibangun melalui pengujian berulang-ulang dan terbukti memungkinkan untuk dapat diterapkan dalam kondisi yang berbeda dengan hasil yang sama, inilah yang kemudian dinamakan ilmu. Disamping memakai kebakuan, hukum organisasi internasional mengenal apa yang dinamakan sebagai costumery intentional law yang artinya sebagai hukum kebiasaan. Kebiasaan itu harus dimaknai sebagai keterbukaan sistem hukum akibat “kekosongan dalam hukum”.
Dalam Hukum (organisasi) internasional juga dikenal istilah Assumed Power. Assumed power adalah proses penemuan hukum atas dasar kasus atau realita dari tindakan yang sebelumnya dianggap “violating law” – belum ada kepastian hukum untuk menentukan bersalah atau tidak) namun kemudian menjadi preseden dan diterima sebagai hukum sepanjang tidak adanya majority yang menentang dan mempermasalahkan dengan sangat (misalnya terjadi suatu unanimity – kesepakatan, tindakan tersebut diperkenankan akibat beberapa faktor misalnya politik atau kemungkinan jika tindakan tadi tidak dilakukan, memungkinkan “law violation” yang sifatnya bisa lebih merusak). Penemuan hukum ini kemudian menjadi kebiasaan.
Kebiasaan menurut Fitzgerald harus memiliki kondisional faktor yakni; kelayakan atau masuk akal atau pantas “mulus usus abolendus est” (misalnya hak waris mulai berlaku jika pewarisan yang bersumber dari kepala keluarga, kepalanya meninggal dunia), pengakuan atas kebenarannya dan diikuti secara terbuka dalam masyarakat atau pihak yang hendak dilibatkan (bisa saja dalam konteks hukum organsisai internasional negara), memiliki latar belakang sejarah yang tidak dapat dikenali lagi mulainya (artinya praktek ini berlangsung secara kontinu dan menjadi mapan akibat terbentuk oleh waktu yang panjang) dan diterima dalam hukum perundangan sebagai hukum yang dominan (artinya berlakunya kebiasaan tidak bertentangan dengan hukum perundangan) (Fitzgerald, Salmond on Jurisprudence, 1966:190-191).
Konteks diterima dan kesepakatan itulah yang menurut saya sebagai faktor kunci dari berlakunya assumed power. Untuk lebih jelasnya, sebagai gambaran; Agressi Amerika Serikat menyerang Iraq pertama kali sekitar tahun 90-an (yang secara hukum telah melakukan intervensi terhadap suatu negara dan itu tidak diperkenankan dalam hukum internasional – illegal, unlawful atau arbitrary), namun pada kenyataannya tidak terjadi pertentangan di banyak negara (walaupun saya sendiri mungkin dapat memperdebatkan argumentasi ini kalau dilihat bukan dalam konteks hukum) sedasyat Agresi AS yang kedua kali. Tindakan ini dimungkinkan karena tindakan Iraq yang dipimpin oleh Saddam Husein yang melakukan invasi terhadap Quwait itu, dianggap telah melakukan arbitray terhadap hukum internasional yang jelas illegal atau violation of international law. Tindakan AS (agresi I) kemudian mendapat persetujuan atas dasar kesepakatan dan dapat diterima oleh UN dan hukum (organisasi) internasional dengan dalih assumed power tadi.
Kalau mengaitkan ke dalam konteks Islam yang memperbolehkan adanya konsep itjihad, konsep ini melahirkan berbagai macam intepretasi yang berbeda (sama halnya dengan hukum internasional dalam konteks inherent power dan assumed power) namun kemudian “dapat diterima”. Perbedaan intepretasi inilah yang kemudian melahirkan paham atau mazhab yang berbeda seperti Syafii, Hanafi, Hambali, dan Maliki. Menurut saya saya interpretasi tadi syah-syah saja karena dalam Islam ada sunnah dalam pencarian “jika benar dapat dua pahala, jika salah dapat satu pahala”. Yang artinya menurut penafsiran theleologis saya (harfiah) sebagai anjuran untuk terus mencari dalam ilmu sebagai suatu ibadah. sebagai contoh saya gambarkan pemaknaan hadits “tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina. Bagi sebagian orang yang mungkin berkutat kepada faktor geografis, Cina diartikan sebagai faktor wilayah, namun bagi saya tidak hanya terbatas kepada faktor itu saja namun juga kepada kepada konsep nation character dari bangsa Cina itu yang tersebar diberbagai negara dengan banyak kelebihan sebagai anugerah Allah SWT. Kedua penafsitan tadi sifatnya diperkenankan dan dapat diterima.
Menurut penafsiran tadi, saya mengambil kesimpulan jika Inherent Power dikenal dalam Islam sebagai konsep Qiyas, sementara untuk Assumed Power sebagai Ijma (kesepakatan)
Kembali kepada pertanyaan teman Londo Belanda saya atau kepada kasus yang saya lontarkan atas puasa di Amerika Serikat yang pernah berlangsung selama beberapa waktu lebih lama dari “kenormalan” yang ada diwilayah lain; bagi saya, diperkenankan untuk melakukan itjihad sebagai sebuah flexibility dalam beragama (“agama itu mudah, namun jangan dimudah-mudahkan”)
Untuk kasus puasa di Amerika, bagi saya bisa saja dilakukan pembatalan misalnya setelah 12 jam – jika kita merasa tidak lagi mampu sebagai interpretasi dari hukum kebiasaan puasa ditempat lain (sekitar 12 hingga 13 jam); terlepas dari kondisi yang diperkenankan untuk membatalkan puasa misalnya sakit, penyakit menahun yang kalau puasa dapat mengakibatkan sesuatu yang sifatnya “fatal”, Wanita yang sedang haid (menstruasi) dan Nifas (menyusui bayi). Namun dapat pula dituntaskan untuk puasa jika kita mampu.
Sementara untuk kasus Finlandia bisa saja dilakukan suatu pencarian penemuan hukum atas intrepetasi yang mungkin muncul : Pertama, dengan memakai implied power dengan mengacu kepada pedoman jam berapa (kapan) wilayah lain di Finlandia memulai dan mengakhirkan puasa. Kedua, dengan memakai inherent power misalnya dengan intrepetasi melalui penggunaan tekhnologi perkiraan waktu siang dan malam (walaupun di wilayah ini dikatakan hampir setiap hari malam, namun dapat dijadikan patokan jika dalam satu tahun kemungkinan munculnya matahari dan terbenamnya matahari itu kapan). Kalau dalam penemuan itu kemudian menyatakan jika matahari terbit dan terbenam hanya dalam waktu lima atau enam jam saja, ya fakta tersebut harus diterima dan selama waktu itulah kita dapat menjalankan puasa (kalau berpedoman pada intrepetasi secara inherent power – Qiyas).
Ketiga dengan menggunakan assumed power dengan melihat kebiasaan sebelumnya (saya sendiri skeptis jika orang Finlandia zaman dulu telah mengadakan “puasa”, karena sepengetahuan saya, kebanyakan orang Finlandia yang muslim adalah pendatang) dan kebiasaan atas dasar pertimbangan waktu yang kemudian disepakati (Ijma) menjadi suatu ketetapan hukum.
Inti dari proses pen-training-an selama puas, tidak hanya untuk menahan lapar dan dahaga namun juga menjauhkan diri atas segala hal-hal yang dilarang selama Ramadhan (seperti sex, amarah) menuju substansi obyektif dari arti “puasa” (untuk mendekatkan diri kepada Allah (bertawakal) dan menjadikan kita sebagai hamba yang berserah diri dengan menjalankan perintah-Nya atas dasar kemampuan optimal dari kita).
Saya melihat Allah maha Adil dan Maha Mengatur atas segala sesuatu (asumsi saya secara logika; waktu puasa di daerah dingin agak lebih pendek, dimana tubuh pada saat dingin selalu merasa lapar sehingga perlu asupan (intake) untuk dapat bertahan hidup dan untuk itu maka dengan keadilan Allah diberikan dengan waktu yang lebih pendek dibandingkan wilayah lain). Allah dalam Al Qur’an berfirman”tidak akan Aku bebankan kepadamu kecuali atas kemampuan yang kamu miliki”. Sehingga kata terakhir yang saya sampaikan kepada teman Londo Belanda saya adalah “God is the Most Merciful, God knows that we have done our best”